Skip to main content

Category : Tag: Perda


Wabup: Raperda PSPD Harus Benar-Benar Matang

Jawaban pemerintah terhadap Laporan Pansus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Pembentukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah (PSPD) tidak berbeda jauh. Sebab pemerintah hanya akan mengevaluasi terkait poin-poin yang penting saja dalam Raperda PSPD tersebut.

Tunggu Jawaban Pemerintah, Raperda PSPD Segera Disahkan

Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) terus mengalami perkembangan. Pembahasan hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Nasib Enam Perda Yang Dibatalkan Belum Jelas

Nasib keenam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang disinyalir masuk daftar pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum jelas.

Pansus dan SKPD Tak Ketahui Raperda Dinaikkan ke Provinsi

 Raperda Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan saat pembahasan bulan puasa lalu, kini berkasnya sudah dikirim ke Provinsi bersamaan dengan ketujuh Raperda lainnya untuk dikaji Kabaghukum Pemprov Jawa Timur.

Pilkades Serentak 2016

Regulasi Disahkan, Pilkades Siap Digelar 8 Desember

Telah disahkannya produk hukum pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkades, maka pertanda pesta demokrasi tingkat desa akan segera dimulai.

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satpol PP Sosialisasikan Perda

Guna memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menyelanggarakan ketentraman dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi Perda kepada warga. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa/Kecamatan Jenu, Selasa (19/7/2016) pagi.

Delapan Raperda Sudah Diajukan ke Provinsi

Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disahkan oleh Gubernur. Prosedur tersebut dilakukan berdasarkan aturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Perda Dibatalkan Belum ada Surat Resmi

 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi, belum mengetahui secara jelas Peraturan Daerah (Perda) mana saja yang telah dibatalkan oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Pasalnya, pembatalan perda tersebut belum ada surat resmi dari kementerian.

Pembatalan Perda Jelas Terdapat Kerugian

Pembatalan Empat Peraturan Daerah (Perda), oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri) jelas terdapat nilai kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. Sebab, dengan dibatalkannya Perda, maka segala urusan yang berkaitan dengan peraturan tersebut tidak bisa ditetapkan.

Dua Perda Diambil Alih Provinsi Dibatalkan Kemendagri

Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang diambil alih provinsi masuk pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda tersebut adalah tentang Izin Usaha Pertambangan dan tentang pendidikan menengah.