Bulan Ramadan, Satpol PP Patroli Siang dan Malam
Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban melakukan razia siang dan malam selama bulan suci ramadan.
Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban melakukan razia siang dan malam selama bulan suci ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban mengancam akan melakukan proses hukum bagi pemilik tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang dirazia siang tadi, Kamis (2/6/2016). Yakni apabila pemilik tambang tidak segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp200 juta kepada pemerintah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang miras di Kabupaten Tuban masih menunggu verifikasi dari biro hukum Pemprov Jatim untuk bisa diterapkan di Bumi Wali (sebutan Kabupaten Tuban).
Banyaknya lapangan usaha yang tidak melakukan perizinan secara resmi (Ilegal) membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyuluhan guna memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prosedur. Penyuluhan itu dilakukan di Pendopo Balai Desa/ Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Senin (23/5/16) pukul 08.00 WIB.
Kinerja Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) Kabupaten Tuban kerap kali mendapat sorotan dari masyarakat, tak terkecuali dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Maraknya kos-kosan di Kabupaten Tuban memang sulit untuk diredam. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Perda tentang Rumah kos di tahun 2016.
Peredaran narkoba yang marak di Bumi Wali, membuat sebagian kalangan resah. Barang haram tersebut bisa membuat generasi muda hancur dan kehilangan masa depannya. Untuk menanggulangi peredaran barang haram yang dilarang itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, berinisiatif membuat Perda tentang Peredaran, pengendalian, pengawasan narkoba, dan obat terlarang.
Di tahun 2016 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akan telah membuat Raperda tentang Ketenaga kerjaan, yang tujuannya adalah melindungi tenaga kerja yang telah bernaung di Bumi Wali, juga untuk memprioritaskan tenaga lokal atau putra daerah untuk bisa bekerja.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban saat ini telah menggodok empat Raperda di Tahun 2016. Empat Raperda tersebut adalah untuk mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang ada dalam berjalannya pemerintahan di Tuban hingga saat ini.
Upaya mensejahterakan buruh pekerja yang ada di kabupaten Tuban, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappeda) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).