Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dalam penegakkan hukum atau peraturan daerah (Perda) siapapun bisa melakukannya. Sebab itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau siapa saja bisa berperan menegakkan hukum.
Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Wadiono mengatakan, tindak pelanggaran perda kerap terjadi lingkungan di sekitar. Sementara aparat penegak UU dan Perda luput mengetahui adanya pelanggaran.
"Siapapun bisa menangkap pelaku pelanggaran dan diserahkan kepada kita (Satpol PP) untuk kemudian di proses," kata Wadiono kepada blokTuban.com.
Seperti halnya pelanggaran pemasangan reklame tanpa izin, lanjut Wadiono bisa ditindak tegas aparat. Sebab, selain merusak pemandangan pula menyalahi perda yang berkaitan.
"Yang tertangkap basah melakukan pelanggaran bisa-bisa dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai tindak pelanggaran," kata Wadiono menambahkan.[dwi/ito]