Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dewan Ketahanan Pangan terus mengupayakan percepatan swasembada pangan. Salah satu strategi yang digunakan adalah pengendalian dan pemanfaatanahan pertanian.
Seperti diketahui, Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertaninan pangan berkelanjutan menjadi dasar stragtegi yang digunakan. Percepatan swasembada dilakukan dengan menerbitkan dan melaksanakan secara konsekuen peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Terutama data luas baku lahan pertanian, data luas tanam, luas panen, alih fungsi lahan, produktivitas serta konsumsi pangan masyarakat per kapita per tahun," kata Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Darminto.
Upaya yang dimaksudkan tersebut, lanjut Darminto dilakukan dalam mensukseskan pencapaian tujuh komoditas pangan strategis. Tujuh komoditas pangan tersebut yaitu produksi padi, jagung, kedelai, bawang merah, aneka cabai, gula dan daging sapi.[dwi/fah]