Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), nomor 28 tahun 2016.
Sebagaimana diketahui, DBH CHT tidak diberikan kepada seluruh provinsi, kota atau kabupaten di Indonesia. Akan tetapi, dana tersebut dialokasikan kepada karakteristik daerah penghasil dan memiliki industri hasil tembakau.
"Sebesar 50 persen DBH CHT menjadi kewenangan dan hak prerogratif kepala daerah," kata Asisten 1, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Sulistiyadi.
Dana tersebut, jelas Sulistiyadi, diperuntukan untuk mendukung pelaksanaan sesuai kebutuhan, diantaranya meningkatakan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Program disesuaikan PMK nomor 28 tahun 2016, dan segara masuk plot di Bappeda," pungkas Sulistiyadi. [dwi/rom]
Penggunaan DBH Cukai Tembakau Sesuaikan Karakteristik Daerah
5 Comments
1.230x view