Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang miras di Kabupaten Tuban masih menunggu verifikasi dari biro hukum Pemprov Jatim untuk bisa diterapkan di Bumi Wali (sebutan Kabupaten Tuban).
Sebelumnya, untuk perda miras yang lama adalah perda No.5 tahun 2004, namun telah dilakukan pembaruan atau revisi.
Hal tersebut disampaikan, Kabid penegak perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban, Wadiono.
Dalam Perda yang baru ini mengatur pembatasan peredaran dan penjualan minuman keras (miras), bukan melarang sepenuhnya, jadi Perda ini tidak menabrak UU diatasnya terkait minuman beralkohol. Namun, perda ini tetap konsisten memberantas miras jenis arak.
"Tidak ada yang dilanggar dalam perda ini, karena sifatnya menekan atau meminimalisir," terang Wadiono kepada blokTuban.com (Selasa, 24/5/2016)
Dirinya menambahkan, terkait pengesahan perda miras yang baru diperkirakan tahun ini sudah bisa diteken oleh biro hukum Pemprov, begitu setelah diteken maka bisa diterapkan di Kabupaten Tuban.
"Ditunggu saja informasi selanjutnya, nanti begitu disahkan maka akan diketahui bersama," pungkasnya.[nok/ito]