Inilah Jadwal Sim Keliling Wilayah Tuban

Reporter : Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah atribut kelengkapan khusus yang kepemilikannya bersifat wajib dan mengikat bagi setiap pengendara kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

Memiliki SIM menjadi kewajiban standar yang mesti dipenuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor yang mana pelanggarannya tertuang dalam Pasal 281, yang menyebut jika pelanggaran lalu lintas dengan tidak memiliki SIM dapat diancam dengan denda sebesar 1 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, pemilik SIM juga wajib untuk memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Untuk memperpanjang SIM jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat, akan tetapi dapat dilakukan di beberapa tempat SIM Keliling yang telah disediakan oleh masing-masing Polres.

Khusus bagi Anda warga Tuban yang berdomisili di wilayah Tuban Kota, Rengel, dan Jatirogo yang ingin melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling, maka berikut ini adalah jadwal, lokasi tempat serta jam operasional SIM Keliling sebagai referensi Anda saat hendak melakukan perpanjangan SIM

1. Polsek Rengel :
Setiap Hari Selasa
Pukul 08.00-11.00 WIB

2. Polsek Jatirogo
Setiap Hari Jumat
Pukul 08.00-11.00 WIB

3. Car Fee Day Jln. Sunan Kalijogo Tuban
Setiap Hari Minggu
Pukul 07.00 - 09.00 WIB

"Untuk pelayanan yg di berikan hanya perpanjangan sim A dan C," Jelas Iptu Nungki Sembodo, kepada blokTuban.com.[rof/ito]