Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Nasib keenam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang disinyalir masuk daftar pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum jelas.
Meski Pemerintah Kabupaten Tuban dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah melakukan kunjungan langsung ke Kementerian.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi menyatakan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kemendagri terkait pembatalan enam Perda.
"Kita sudah kesana dengan Pemkab, tapi belum mendapatkan hasil, jadi mengenai Pembatalan Perda masih belum jelas," ujar Miyadi kepada blokTuban.com (Selasa, 30/8/2016)
Lantas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Tuban itu menjelaskan, hingga saat ini yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tuban hanya bisa menunggu keterangan resminya saja, baik dari kementerian dan juga dari Provinsi.
"Kita menunggu dulu, orang kita ke Jakarta juga tidak ada hasil, lebih baik ditunggu keterangan resminya," pungkasnya.
Diketahui enam Perda yang dibatalkan adalah Perda tentang Pajak, Izin Mendirikan Bangunan, Perda Izin tempat usaha (HO), Perda Menara telekomunikasi, Perda izin Pertambangan, dan Perda Pendidikan Menengah (Dikmen).[nok/ito]