Koperasi Tak Aktif Dapat Dibekukan dan Dibubarkan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Keberadaan koperasi di Kabupaten Tuban seharusnya dapat menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat. Namun seperti diketahui, koperasi yang tidak aktif dapat dibekukan atau dibubarkan sesuai pernyataan Bupati Tuban, Fathul Huda.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut, pada tahun 2015 jumlah kenaikan koperasi mencapai kurang lebih 1.200 atau sekitar 12,77 persen. Sementara itu koperasi yang dinyatakan aktif sekitar  879 koperasi.

Langkah pembaharuan dalam perkoperasian, kata orang nomor satu di Tuban tersebut, perlu dilakukan pemutakhiran data, salah satunya melalui Online Database System (ODS).

"Selain itu juga dilakukan penertiban koperasi dengan penertiban terpadu," ujarnya.

Dalam urusan meningkatkan kualitas koperasi, ditawarkan Pemerintah Kabupaten Tuban. Peningkatan kualitas dapat dilakukan dengan membangun koperasi berbasis Informasi Teknologi (IT).

Sejauh ini koperasi yang berkembang di tengah masyarakat Tuban cukup beragam, baik itu berbasis masyarakat ataupun di dalam pendidikan. Koperasi yang berkembang diantaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Wanita (Kopwan), Koperasi Siswa di tingkat sekolah dan lain sebagainya. [dwi/rom]