Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Penggelapan tiket karcis masuk pemandian Bektiharjo, Semanding, telah berhasil membuat tujuh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban harus berurusan hukum dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban.
Baca juga: [Disperpar: Kami Serahkan Perkara ke Aparat Berwajib]
Bahkan akibat tindakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara kerugian di wisata Bektiharjo per harinya mencapai R2,3 juta. Saat ini, pihaknya sedang mengkaji lebih dalam proses yang dijalankan ketujuh oknum PNS tersebut.
"Kerugian mencapai Rp2,3 juta, itu data sementara yang kita peroleh," ungkap Pria berpangkat dua melati di pundak itu kepada blokTuban.com, Kamis, (25/8/2016)
Selanjutnya, Kapolres kelahiran Makasar Sulawesi Selatan itu menjelaskan, saat ini temuan kerugian sudah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti.
"Hari ini sudah disampaikan temuannya di BPK, tinggal bagaimana rekomendasi atas temuan tersebut, mungkin BPK juga punya hitungan tersendiri," pungkasnya.[nok/col]