Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Polres Tuban resmi menetapkan tujuh orang yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban sebagai tersangka. Sebelumnya, ketujuh PNS tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan diduga menyelewengkan distribusi tiket wisata di Pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
"Kita sudah tetapkan mereka sebagai tersangka," jelas Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, dihubungi melalui ponselnya, Jumat (26/8/2016).
Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pada dua alat bukti. Yakni karcis retribusi wisata dan sejumlah uang. Serta berdasarkan kesaksian dari beberapa orang yang mengetahui kasus ini.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh PNS tersebut tidak ditahan. Karena dinilai pro aktif dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, penyidik masih menunggu pemeriksaan dan audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Tuban. Guna mengetahui secara pasti dan detail mengenai potensi kerugian yang diderita negara. "Kita masih minta audit dari Inspektorat," tandasnya.
Kepala Inspektorat Tuban, Agus Priyono Hadi, mengaku masih melakukan pemeriksaan ketujuh PNS yang disebut tertangkap tangkap menyelewengkan retribusi wisata Pemandian Bektiharjo. "Sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan," jelas Agus. [pur/col]