Ini Akibat Jika Tidak Punya NIK

Reporter: Dwi Rahayu

bloktuban.com - Akan sangat merepotkan setelah akhir September 2016, bila masyarakat tidak kunjung memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui pembuatan Elektonik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Sebab, kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan E-KTP.

Tujuannya jelas, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Joni Martoyo. Pertama untuk up date database tentang identitas jati diri penduduk Indonesia yang berlaku nasional. Sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan lain sebagainya.

"Seteleh itu (tanggal 30 September 2016) akan di off-kan (data diri), sebelum mendaftar ke kita (Disdukcapil) untuk di on-kan melalui perekaman," kata Joni kepada blokTuban.com, Senin (29/8/2016).

Masyarakat yang tidak memiliki NIK, ditegaskan Joni, nantinya tidak akan mendapat pelayanan publik yang mensyaratkan memiliki NIK atau data diri. Seperti halnya institusi atau lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Perbankan dan pembuatan SIM tidak dapat diakses bila tidak memiliki NIK.

"Pembuatan NIK seperti perekaman E-KTP juga untuk mencegah kepemilikan identitas ganda atau identitas palsu," pungkas Joni.

Penduduk melalui Disdukcapil setempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NIK. Pada anak usia 17 tahun ke atas sudah wajib memiliki identitas diri melalui perekaman diri dalam pembuatan E-KTP, perekaman data dilakukan dengan memindai retina mata dan sidik jari. [dwi/rom]