Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tampaknya harus mulai memikirkan solusi atas ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 Tertanggal 16 Agustus, telah memutuskan penundaan penyaluran sebagian transfer ke Daerah. Kabupaten Tuban masuk salah satu daerah yang mengalami penundaan tersebut.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, selama empat bulan terakhir di tahun 2016, DAU Kabupaten Tuban tidak akan ditransfer perbulannya senilai 28,429 miliar. Maka dengan penundaan selama empat bulan terakhir itu, praktis Pemkab harus mencarikan solusi untuk menutupinya.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyatakan, Pemkab akan mengupayakan untuk mencari pengganti DAU tersebut. Karena, selama ini Pemkab sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam melakukan pembangunan.
"Kita sudah menandatangani sejumlah perjanjian kerjasama, tidak mungkin dengan adanya penundaan ini kita membatalkannya, justru nanti pembangunan akan terhambat," ujar Noor Nahar kepada blokTuban.com, Senin (29/8/2016).
Lantas, orang nomer dua di Kabupaten Tuban itu menjelaskan, kemungkinan besar untuk menutupi penundaan tersebut maka akan diambilkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk lebih jelasnya, akan dikaji terlebih dahulu, apakah sesuai atau tidak, karena ini menyangkut kebijakan.
"Kita akan jalin komunikasi dulu dengan Pusat, jika tidak ada masalah, maka akan segera diputuskan DAK sebagai Pengganti dari DAU," pungkasnya.
Diketahui, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Tuban mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah, senilai 1 triliun lebih. [nok/rom]
DAU Ditunda, Pemkab Harus Cari Solusi
5 Comments
1.230x view