Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman data kependudukan. Sebab pada tanggal 30 September 2016 menjadi batas agar masyarakat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merekam data kependudukan, dengan pembuatan KTP elektronik atau E-KTP.
Kepala Disdukcapil Tuban, Joni Martoyo mengatakan, pemerintah tengah melaksanakan pendataan kependudukan berbasis NIK, yang sebelumnya dilakukan dalam lingkup lokal di masing-masing kabupaten/ kota.
"Karena sekarang banyak institusi atau lembaga, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bekerjasama dalam memberi pelayanan berbasis NIK," kata Joni pada blokTuban.com, Senin (29/8/2016).
Tiap orang, lanjut Joni, tidak mungkin sama terkait data kependudukan. Sebab setiap orang mempunyai satu identitas secara nasional.
"Pendataan kependudukan berbasis NIK sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu, dan dicanangkan pada 2014 sudah harus rampung. Tapi hal demikian berjalan terus sampai 2016 ini, sehingga masyarakat segera merekam data kependudukan bagi yang belum," ujar Joni. [dwi/rom]
Dukcapil; Sebelum Akhir September Warga Harus Miliki N.I.K
5 Comments
1.230x view