Delapan Raperda Sudah Diajukan ke Provinsi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disahkan oleh Gubernur. Prosedur tersebut dilakukan berdasarkan aturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi, bahwa delapan Raperda telah dikirim ke Provinsi untuk dikaji oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengkajian dilakukan untuk mengkoreksi apakah ada aturan yang bertentangan dengan Produk hukum diatasnya atau tidak, baik Undang-undang ataupun Perda Provinsi Jawa Timur.

"Delapan Raperda sudah dikirim hari ini ke Provinsi," terang Miyadi kepada blokTuban.com, Kamis (14/7/2016)

Selanjutnya politisi PKB tersebut menjelaskan, proses pengkajian delapan Raperda akan dilakukan oleh Provinsi selama 14 hari. Jangka waktu tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam Permendagri No.80 Tahun 2015. Dalam kurun waktu dua minggu, jika Raperda dirasa sudah tidak ada masalah oleh Pemprov jatim maka Raperda siap untuk ditandantangani oleh DPRD dan Bupati untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Tuban.

"Tunggu dulu keputusan dari Pemprov Jatim, kita juga belum mengetahui apakah dari delapan Raperda tersebut ada masalah atau tidak," pungkasnya.

Diketahui Delapan Raperda yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah Raperda tentang Peningkatan pelayanan publik, ketenaga kerjaan, rumah kos atau pemondokan, pencegahan Narkotika dan obat-obatan terlarang, Taman Pemakaman Umum, Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan yang terakhir tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH). [nok/col]