Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kendala Peraturan Bupati (Perbup) Pilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban berada pada masa jabatan Kades yang belum habis masa kerjanya.
Disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, masalah yang ada dalam Perbup Pilkades ada pada masa jabatan kepala desa yang belum selesai. Nah, tentu dengan adanya pilkades serentak ini sudah pasti akan mengharuskan seluruh kepala desa harus mengikuti pesta demokrasi tingkat des yaitu Pilkades serentak.
"Ini yang sedang kita kaji saat ini, sebab masa jabatan tersebut juga harus disesuaikan dengan jika memang harus ikut pilkades serentak," terang pria kelahiran Rengel kepada blokTuban.com, Kamis (14/7/2016).
Selanjutnya orang nomer dua di Kabupaten Tuban tersebut menyatakan, untuk lebih detail lagi dalam mengkaji Perbup Pilkades maka akan diundang Badan Pemberdayaan masyarakat (Bapemas). Bapemas harus menjelaskan bagaimana teknis pelaksanaan Pilkades serentak berkaitan dengan belum habisnya masa kerja Kepala Desa.
"Nanti akan saya panggil Bapemas, sebab pelaksanaan Pilkades serentak ini menggunakan panitia lokal desa jadi harus diatur betul regulasinya agar tidak rancu," pungkasnya.
Diketahui Perbup Pilkades serentak 2016 Kabupaten Tuban sudah disahkan oleh Bagian Hukum Pemkab Tuban, namun belum disahkan oleh Bupati dan saat ini Perbup sudah ditangan Wabup untuk dikaji terlebih dahulu.[nok/ito]