Pembatalan Perda Jelas Terdapat Kerugian

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pembatalan Empat Peraturan Daerah (Perda), oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri) jelas terdapat nilai kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. Sebab, dengan dibatalkannya Perda, maka segala urusan yang berkaitan dengan peraturan tersebut tidak bisa ditetapkan.

Empat Perda Kabupaten Tuban yang dibatalkan adalah sebagai berikut, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda izin tempat usaha (HO), Perda Retribusi dan Perda Menara Telekomunikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, bahwa dengan pembatalan empat Perda jelas terdapat kerugian yang dialami pemerintah Kabupaten. Seperti Perda retribusi, maka tidak bisa lagi diterapkan karena perdanya sudah dibatalkan. Begitupun dengan perda yang lainnya.

"Pasti berdampak soal kerugiannya, Pemkab akan mencari solusi jelasnya," ungkap Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban.

Budi sapaan akrabnya lebih lanjut menjelaskan, bahwa terkait pembatalan Perda tersebut, maka Pemkab akan melakukan evaluasi dan konsultasi untuk mengklarifikasi pasal mana saja yang menjadi alasan dibatalkannya Perda. Ini penting untuk dilakukan, karena jika ada yang kurang tepat dalam pasal di Perda, maka Pemkab juga akan mengambil langkah lain sebagai solusi.

"Kita juga bisa mengajukan untuk revisi Perda tersebut dalam Program legislasi daerah (Prolegda) selanjutnya," pungkasnya. [nok/rom]