Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam proses perpanjangan STNK ada toleransi 1 hari saat libur lebaran tahun ini 1437 H/2016 M. Untuk wilayah Tuban ada kebijakan tersendiri mengenai pembayaran pajak kendaraan baik pajak tahunan maupun 5 tahunan pada saat libur lebaran.
Untuk wiayah Kecamatan Jatirogo misalnya. Sudah ada paiment point plus yang cukup efektif bagi warga di wilayah tersebut. Pasalnya akses lebih mudah dan terjangkau jaraknya.
Kepala staf pelayanan Samsat Jatirogo, Juriyanto menerangkan, bahwa dalam pelayanan setiap harinya, melayani wajib pajak dari Kecamatan Bancar, Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, dan Jatirogo sendiri.
"Samsat paiment point plus Jatirogo akan memberi waktu toleransi dan membebaskan sanksi denda keterlambatan bagi pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 2 hingga 10 Juli," jelasnya kepada blokTuban.con, Senin (11/7/2016)
Jadi bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 2 sampai 10 Juli akan dilayani 11 Juli. Dan tanpa sanksi denda, baik untuk pajak tahunan maupun 5 tahunan. Tapi jika sesudah tanggal 11 akan dikenakan denda.
Sedangkan bagi warga Tuban yang belum bisa membayar pagi ini masih bisa mendatangi samsat keliling di daerah tertentu." Bagi Wajib pajak yang lupa atau belum sempat pada pagi ini, bisa datang nanti sore sekitar pukul 17.00 WIB di depan pintu masuk Swalayan Bravo Tuban. Dengan persyaratan membawa STNK, KTP atau SIM Asli yang masih berlaku," Tandasnya.[rof/ito]