Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Residivis atau mantan penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) yang merupakan produsen arak asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berinisial KE kembali menjadi tersangka atas kasus yang sama. Sebab itu, sambil menunggu dilakukakan penyelidikan lanjutan, ia dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang mantan penghuni rumah pesakitan tersebut kembali ditangkap aparat berwajib lantaran masih memproduksi arak. Hingga pada Selasa (12/7/2016) ia kembali ditangkap dan menjadi tersangka.
"Karena baru keluar LP belum satu minggu ini, sementara wajib lapor satu kali seminggu atau tiap Senin," kata Kepala Bidang Perundanga-Undangan Daerah dari Satpol PP, Wadiono kepada blokTuban.com, Kamis (14/7/2016).
Sementara itu, kasusnya saat ini masih menunggu perkembangan penyidikan terhadap saksi-saksi. Sebab, pada saat pengkapan tersangka sempat mengelak dan mengakui usaha tersebut bukan miliknya melainkan miliki keluarganya.
"Saksi yang diperiksa sementara dari anggota Pol PP sendiri yang ikut dalam operasi penertiban. Nanti jika diperlukan ditambah Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat," kata Wadiono menjelaskan.[dwi/col]