Repoter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi, belum mengetahui secara jelas Peraturan Daerah (Perda) mana saja yang telah dibatalkan oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Pasalnya, pembatalan perda tersebut belum ada surat resmi dari kementerian.
"Saya belum mengetahui sebab belum ada surat secara resmi dari Kemendagri," terang Miyadi kepada blokTuban.com.
Politisi PKB tersebut menjelaskan, jika informasi yang telah beredar selama ini atas pembatalan empat perda Kabupaten Tuban hanya berdasarkan informasi dari media sosial, bukan secara resmi dari kelembagaan kementerian. Jadi tidak bisa dijadikan aturan kepastian hukumnya.
"Dari DPRD juga belum mendapatkan surat resmi dari Kemendagri, saya cek di Sekda juga belum ada surat tembusan dari kementerian," ungkap pria yang berangkat dari Dapil 1.
Lanjut Miyadi, untuk memastikan Perda mana saja yang dibatalkan maka Pemerintah Kabupaten Tuban bersama DPRD akan mendatangi Kementerian untuk memastikan Perda mana saja yang dibatalkan.
"Hari jumat kami akan berangkat ke kemendagri bersama eksekutif untuk mengetahui Perda mana saja yang dibatalkan agar semuanya jelas," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana pernah mengatakan jika ada Enam Perda Kabupaten Tuban yang dibatalkan Kemendagri antara lain Perda tentang Pajak, Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda Izin tempat usaha (HO), Perda Menara telekomunikasi, Perda Pendidikan Menengah (Dikmen) dan Perda Izin Usaha Pertambangan.[nok/ito]