Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang diambil alih provinsi masuk pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda tersebut adalah tentang Izin Usaha Pertambangan dan tentang pendidikan menengah.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana, Perda tersebut memang masuk pembatalan dari Kemendagri. Namun, Pemerintah Kabupaten tidak menanggapi dengan serius atas pembatalan tersebut.
"Kita tidak lakukan konsultasi ke Pemerintah pusat terkait dua Perda yang sudah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa timur," Kata Budi sapaan akrabnya kepada blokTuban.com
Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban itu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda Izin Usaha Pertambangan dan Perda Pendidikan menengah memang telah menjadi wewenang Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Jadi Pemkab sudah tidak menggunakan dua Perda itu, tidak masalah dengan pembatalan dua Perda tersebut. Hanya kita fokus untuk evaluasi dan konsultasi empat Perda yang dibatalkan Kemendagri," pungkasnya.
Diketahui ada empat Perda yang dibatalkan Kemendagri yaitu Perda tentang Pajak, Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda Izin tempat usaha (HO), dan Perda Menara telekomunikasi.[nok/ito]