Ingin Pasang Reklame, Penuhi Syarat dan Prosedur Berikut

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan kepada pihak pemasang reklame agar memenuhi perizinan sebelum memasang di lokasi umum. Reklame yang dipasang di lokasi umum haruslah memenuhi syarat dan diwajibkan mengantongi izin.

"Reklame yang legal memiliki stempel dari Pelayanan Perizinan Terpadu," kata Kepala Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja, Irianto kepada blokTuban.com, Selasa (28/6/2016).

Selain itu, lanjut Irianto pada banner atau spanduk terdapat tanggal berlaku pemasangan. Dengan adanya tanggal pemasangan, pihak penegak Perda bisa dengan mudah mengontrol kapan spanduk harus dicopot dan diturunkan.

"Lima hari pasca tanggal perizinan reklame habis, petugas aparat dapat mencopot langsung reklame tersebut," kata Irianto menambahkan.

Selama ini, reklame yang kerap ditemui di pinggir jalan sebagian tidak berizin atau ilegal karena pemasangnya tidak melalui prosedur yang disyaratakan agar dapat dipasang di muka umum. [dwi/col]