Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Rapat dengar pendapat atau hearing antara Pemerintah Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, beserta tokoh masyarakat setempat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghasilkan kesepakatan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal di desa tersebut.
Pertemuan yang dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Heri Muharwanto di ruangannya, Senin (27/6/2016) pukul 14.00 WIB diawali dengan mendengarkan kesaksian dari Kades, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Bulumeduro, Rozana Aliyah Hayati, membeberkan bahwa karaoke ilegal milik saudara "N" masih terus beroperasi hingga saat ini. Pemilik tidak menghiraukan keresahan dari warga desa setempat perihal bisnis ilegalnya yang masih buka saat bulan Ramadan.
"Saya sebagai Kepala Desa tentu resah dengan adanya karaoke ilegal yang masih beroperasi di desa kami, apalagi di saat bulan suci," tutur Elli.
Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat, Kusnan menyatakan hal yang sama, mwnurutnya keberadaan karaoke ilegal saudara "N" hingga saat ini masih melayani para tamu. Pemilik tidak menghiraukan keresahan warga meskipun saat ini adalah bulan Puasa.
"Karaoke masih terus beroperasi, kita datang ke sini juga membawa bukti-bukti saat merazia tempat hiburan tak berizin tersebut," ungkapnya.
Mendengar kesaksian dari pelapor, Plt Kasatpol PP Heri Muharwanto, menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menindak pemilik karaoke ilegal yang berada di Jalan Pantura Bulu-Bancar karena masih beroperasi.
Heri menceritakan saat pertama berhasil merazia karaoke tersebut, pemilik berjanji akan berhenti dari usaha karaoke ilegalnya dan tidak mengulang. Bahkan, dia juga berdalih akan membuka usaha warung.
"Kita akan pidanakan jika memang sudah ada bukti, terimakasih atas kerja sama dari masyarakat dan juga Pemerintah Desa," pungkas Heri.
Usai melakukan hearing, pertemuan diakhiri pukul 15.00 WIB dengan menghasilkan kesepakatan akan memidanakan pemilik karaoke berdasarkan aturan Perda No.16 tahun 2014. [nok/col]