Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Masyarakat Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar membeberkan alasan merazia karaoke ilegal milik "N" saat bertemu Plt Kasatpol PP, Heri Muharwanto, Senin (27/6/2016) pukul 14.00 WIB di Kantor Satpol PP.
Diungkapkan Kepala Desa Bulumeduro, Rozana Aliyah Hayati, razia yang saat itu dilakukan bersama warga adalah bentuk kegeraman masyarakat. Sebab, pemilik karaoke tersebut seolah tidak jera dan tetap melakukan bisnisnya.
"Warga sudah tidak bisa menahan emosinya, karena dirasa karaoke ilegal tersebut semakin menjadi-jadi," ujar Kades yang akrab disapa Elli saat dialog dengan Satpol PP.
Kades menjelaskan perihal kronologi razia, saat itu warga menandatangi rumahnya untuk mengajak razia ke tempat karaoke ilegal milik saudara "N". Tetapi, usulan warga harus didiskusikan terlebih dahulu apabila mau ditindak lanjuti.
Akhirnya muncul kesepakatan Razia ke karaoke yang berada di Jalan Raya Bulu-Bancar tanpa melibatkan aparat penegak Perda. Bukan tanpa sebab kesepakatan itu dibuat secara bersama, namun ada alasan yang melatarbelakanginya.
"Selama ini sudah dua kali dioperasi tetapi tidak pernah ada hasil, hingga kami memutuskan untuk merazia dan membubarkan aktivitas saat itu," ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Heri Muharwanto menceritakan saat pertama kali berhasil merazia karaoke tersebut, pemilik berjanji akan berhenti dari usaha karaoke ilegalnya dan tidak mengulang. Bahkan, pemilik juga berdalih akan membuka usaha warung.
"Saya juga mengakui memang ada kemungkinan operasi bocor, sebab saat kita baru sampai Tambakboyo pengunjung karaoke sudah dibubarkan. Saya berterimakasih atas laporan warga dengan membawa bukti-bukti yang ada," imbuhnya.
Diketahui razia warga terhadap karaoke ilegal milik "N" dilakukan pada, Rabu (22/6/2016) pukul 20.30 WIB usai salat Tarawih. [nok/col]