Pemerintah Batasi Pembelian Pupuk Subsidi, DK3P Tuban: Hanya Diperuntukkan Untuk 9 Komoditas Pangan

Reporter          : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pemerintah secara resmi telah membatasi pembelian pupuk subsidi kepada petani, sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Hal ini, imbas dari melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk, akibat dari perang Rusia-Ukraina.

Pembatasan tersebut, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, di sektor pertanian.

Kepala Unit Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban, Ulfa Mei Sayekti mengungkapkan bahwa saat ini pupuk hanya diperuntukkan kepada sembilan komoditas pangan.

“Dari yang awalnya ada enam jenis pupuk, sekarang tinggal dua yaitu hanya Urea dan NPK. Lalu jika dulu bisa memenuhi 60  komoditas sekarang hanya tinggal sembilan saja,” ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (5/10/2022).

Adapun sembilan komoditas pangan yang mendapatkan pupuk, lanjut Ulfa sapaan akrabnya, hanya diperuntukkan untuk tiga tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Sedangkan perkebunan diperuntukkan untuk tebu rakyat, kopi dan juga kakao.

Sementara untuk tanaman holtikulutura yang mendapatkan jatah pupuk saat ini, hanyalah cabai, bawang merah dan juga bawang putih. Diluar komoditas itu, petani tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi untuk tanamannya.

“Misalkan ada terong, ada kentang, kubis dan lain sebagainya itu tidak bisa. Karena sudah dibatasi di Permentan nomor 10 tahun 2022,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ulfa juga menambahkan, untuk penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dari kios pengecer, maka harus menggunakan kartu tani yang dilakukan melalui mesin Electronik Data Capture atau aplikasi digital.

Kendati demikian, apabila kartu tani masih belum tersedia, maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, petani juga wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), serta tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).

Sekedar diketahui, sebelum adanya peraturan ini, jenis pupuk subsidi yang diperuntukkan kepada petani ada enam jenis, yaitu Urea, NPK, SP-36, Organik Cair, dan ZA-36. Dari pengurangan pupuk subsidi dari enam menjadi dua, maka pemerintah menambah kuota pupuk Urea dan juga NPK.

“NPK itu jenis pupuk majemuk, mengandung unsur Nitrogen, Fosfor dan Kalium. Fosfor ini pengganti dari SP-36, sedangkan ZA fungsinya sama dengan penggunaan Kalium. Makanya itu pupuk NPK diperbanyak untuk menutupi yang dihilangkan itu,” terangnya. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS