Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445, petugas membongkar tempat penimbunan minuman keras (Miras) berjenis arak di wilayah Kabupaten Tuban, Selasa (9/4/2024).
Sebelum melakukan pengungkapan, anggota Reskrim Polsek Semanding terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah gudang yang berada di Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Usai beberapa hari dilakukan pemantauan, kemudian oleh petugas, gudang yang digunakan untuk menimbun arak siap edar tersebut kemudian di grebek, hasilnya ditemukan ratusan botol arak
"Dari gudang tersebut kita dapati barang bukti sebanyak 244 botol arak,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto.
Usai diamankan, arak tersebut kemudian dibawa ke Polsek Semanding. Untuk pemilik gudang tersebut diketahui milik NRP (45), yang merupakan warga Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan bahwa NRP bukanlah merupakan produsen, melainkan hanya sebagai pengedar atau penjual arak.
"Produksinya Arak tersebut dari wilayah Jawa Tengah yakni dari Rembang. Pelaku di sini hanya sebagai penjual saja," imbuhnya.
Dari pemeriksaan NRP (45) mengaku, membeli Arak tersebut per botolnya sebesar Rp 27.000 dan kemudian dijual kembali seharga Rp 35.000 bagi siapapun yang tertarik untuk membelinya.
Dari kasus ini, NRP hanya bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual minuman keras. Untuk nantinya pelaku akan dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban. [Nur/Ali]