Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuba, telah menetapkan sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban terpilih, periode 2024-2029 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Setelah dilakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Tuban, selanjutnya para calon terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan jika pelaporan harta kekayaan ini, memang wajib dilakukan pada awal jabatan dan dilaporkan setiap tahunnya.
"Nanti di akhir jabatan juga wajib melaporkan," jelasnya, Jumat (3/5/2024).
Adapun harta kekayaan atau LHKPN ini, wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Oleh karena itu, Fatkul sapaan akrabnya meminta agar ketua maupun sekretaris DPD/ DPC partai untuk terus menyampaikan dan mengingatkan perihal aturan tersebut kepada masing-masing calon terpilih.
Pasalnya, apabila para calon terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPU setempat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka calon terpilih tidak akan dilantik.
Hal tersebut, sesuai dengan PKPU Nomor 06 tahun 2024, Pasal 54 ayat (4) tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu, wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
"Apabila nanti sampai tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik. Maka dari itu, diingatkam agar diisi LHKPNnya," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS