Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang bertempat di Kantor KPU setempat, Jumat (3/5/2024).
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan dalam sambutannya mengatakan jika tahapan penetapan ini merupakan bagian tahapan akhir dari Pemilu tahun 2024.
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan di PKPU nomor 06 tahun 2024, pasal 22 bahwa KPU Kabupaten/kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih, setelah KPU menerima surat dari MK terkait daerah-daerah yang ada gugatan Pileg dari daerah masing-masing.
"Kita baru saja menerima surat dari KPU RI, terkait dengan surat dari MK tertanggal 29 April, sehingga tiga hari setelah surat MK maka hari ini adalah hari terakhir kita wajib untuk menetapkan," ujarnya.
Sebab menurutnya, Kabupaten Tuban sendiri termasuk daerah yang tidak ada gugatan, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
Setelah dilakukan penetapan tersebut, lanjut Fatkul sapaan akrabnya, maka jumlah kursi dari masing-masing partai sudah resmi maupun calon yang nantinya akan dilantik.
"Kita juga akan memberikan surat pemberitahuan kepada partai politik, tembusan kepada calon terpilih terkait siapa saja yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih, sehingga nanti mendapatkan surat resmi," katanya.
Selanjutnya, tahapan yang dilakukan yaitu menyampaikan salinan SK penetapan tersebut keapd Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tuban, sehingga pelantikan kepada calon terpilih akan menjadi ranah provinsi.
Disamping itu, Fatkul juga menghimbau kepada seluruh calon terpilih, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan batas yang telah ditentukan. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS