Inilah Sosok Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - AI (21) remaja asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menjadi tersangka setelah membegal payudara dua korban di lokasi berbeda. 

Tersangka masih remaja yang bekerja sebagai salah satu pencuci kendaraan di Kabupaten Tuban. 

"Usai memegang payudara korban saya langsung pulang dan melakukan onani," kata AI di ruang penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 avat 1 KUHP Pasal 6 huruf a ruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancamannya 12 (Dua Belas ) tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto di Mapolres Tuban, Kamis (25/4/2024). 

Rianto menambahkan, kedua korban yang dibegal payudaranya adalah KR. Perempuan. Umur 30 Tahun, dan HL. Perempuan Tuban 33 Tahun beralamat di Kecamatan Semanding, Tuban. 

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka satu buah sepeda motor Vixsion warna putih," imbuhnya. 

Tersangka melakukan aksinya Di depan gang Perum Madhani Jalan Raya Maimbo Gedongombo Kec, Semanding Tuban, dan di Depan Gg TPA (tempat pembuangan akhir) Jl. Kebersihan, Gedongombo Tuban.

"Modus tersangka melampiaskan nafsu dengan cara memegang dan meremas payudara (nyowol) korban dengan perempuan yang menurut tersangka menarik dan setelah melakukan kejadian tesebut tersangka merasa puas," jelasnya. 

Cara tersangka beraksi dengan mengendarai kendaraan dan mencari jalan sepi. Saat melihat perempuan mengendarai sepeda motor seorang diri tersangka kemudian mengejar dan mendekati korban dari samping dan langsung memegang dan meremas payudara (nyowol). [Dwi/Ali]