Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rianto, SH, MH, mengumumkan penangkapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian istrinya.
Tersangka yang tak lain suami korban, Mujiono (65), seorang sopir, ditangkap setelah barang bukti berupa pakaian korban dan kronologis kejadian berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 3 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) 2024," ujar Rianto, Kamis (25/4/2024).
Kejadian tragis ini melibatkan korban, Tamirah (59), seorang petani atau istri dari tersangka.
Kejadian terjadi pada Rabu, tanggal 24 April 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, di dalam rumah korban yang terletak di Dusun Pancuran, Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa masalah ekonomi rumah tangga menjadi pemicu konflik antara tersangka dan korban.
Tersangka, yang bekerja sebagai sopir dengan penghasilan sebesar Rp. 150.000,-, memberikan sebagian uang kepada korban.
"Namun, ketidakpuasan korban menyebabkan pertengkaran verbal," lanjut mantan Kapolsek Jenu itu.
Bahkan, tersangka pernah ditinggal oleh korban untuk beberapa bulan lamanya. Hingga akhirnya, dalam keadaan tidur, korban dianiaya atau dicekik oleh tersangka hingga menyebabkan kematian.
Selain di cekik, korban juga sempat dibenturkan ke tembok oleh tersangka hingga menyebabkan bagian wajah lebam.
Rianto mengungkapkan, keterangan tersangka ada dua pemicu kasus pembunuhan tersebut. Pertama, sakit hati dan yang kedua karena tekanan ekonomi.
"Barang bukti yang diamankan termasuk buku nikah, pakaian korban, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan kejadian," tambahnya.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap tersangka. [Dwi/Ali]