Per Agustus 2022, 37 Calon Pengantin di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Tuban

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Dari data terakhir yang diinput oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban terdapat 37 pengajuan dispensasi nikah pada bulan Agustus.

Dispensasi nikah merupakan sebuah upaya yang dilakukan di mana jika seorang ingin melakukan pernikahan akan tetapi terkendala dengan batas umur yang belum cukup.

Baca juga: Nikah Dini Picu Risiko Kanker Serviks Lebih Besar?

“Dispensasi nikah ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan karena sang calon pengantin belum cukup umurnya secara ketetapan pemerintah,” ucap Panmud Hukum Pengadilan Agama (PA) Tuban Shirot kepada blokTuban.com, Selasa (4/10/2022).

Dalam pengajuan dispensasi nikah pada bulan Agustus, Kecamatan Bangilan dan Kecamatan kerek menjadi kecamatan yang mengajukan dispensasi nikah paling banyak, yaitu terdapat 6 pengajuan dispensasi nikah. 

Baca juga: Kebelet Kawin Tapi Belum Cukup Umur, Permohonan Dispensai Nikah di PA Tuban Naik Tiap Tahun

Sedangkan di Kecamatan Semanding terdapat 5 pengajuan dispensasi nikah. Hal ini tentunya menjadikan Kecamatan Semanding menempati peringkat kedua dan di urutan ketiga ditempati oleh Kecamatan Grabagan dengan 4 pengajuan dispensasi nikah.

Akan tetapi ada beberapa juga kecamatan di Kabupaten Tuban yang tidak ada pengajuan dispensasi kawin yaitu Kecamatan  Jatirogo, Singgahan, Kenduruan, Senori, Rengel, Plumpang, Jenu dan Tambakboyo. [Nur/Dwi]

 

Rincian penganjuan dispensasi diantaranya:

Kecamatan Montong 3 pengajuan.

Kecamatan Grabagan 4 pengajuan.

Kecamatan Bangilan 6 pengajuan.

Kecamatan Parengan 3 pengajuan.

Kecamatan Soko 2 pengajuan.

Kecamatan Widang 1 pengajuan.

Kecamatan Semanding 5 pengajuan.

Kecamatan Merakurak 1 pengajuan.

Kecamatan Kerek 6 pengajuan.

Kecamatan Palang 2 pengajuan.

Kecamatan Tuban Kota 2 pengajuan.

Kecamatan Bancar 2 pengajuan.

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS