Urus KTP Diwarnai Kericuhan
Pengurusan data diri E-KTP di kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban diwarnai kericuhan, Senin (26/9/2016).
Pengurusan data diri E-KTP di kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban diwarnai kericuhan, Senin (26/9/2016).
Antusias masyarakat yang mengajukan perekaman identitas data diri tak bisa dibendung. Sudah ada sekitar satu bulan lalu, setiap harinya kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban selalu dipadati warga yang ingin memiliki E-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban siap melayani perekaman e-KTP di desa. Perekaman ditujukan guna melancarkan proses pembuatan data diri bagi masyarakat, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.
Beberapa hari terakhir Ruang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban dipenuhi warga yang hendak mengurus data diri. Kepala Disdukcapil, Joni Martoyo mengimbau warga dapat melakukan perekaman data diri di masing-masing kecamatan.
Meludaknya masyarakat yang mengajukan permohonan E-KTP membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban harus lebih ekstra dalam memberikan pelayanan.
ejak Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran terbit, kantor Kecamatan Bangilan hampir tak pernah sepi. Warga terus berdatangan dan rela mengantri di depan ruang perekaman untuk merekap data diri guna membuat E-KTP.
Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran. Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota, itu meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP sampai dengan batas 30 September 2016.
Penduduk Kabupaten Tuban yang dinyatakan belum memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) mencapai 60.000 lebih hingga saat ini. Penduduk yang wajib memiliki e-KTP di Tuban tercatat ada 1.005.224. Terdapat perubahan signifikan angka pemohon pembuatan e-KTP. Pada awal 2016 lalu tercatat 148.000 lebih penduduk yang belum mengantongi e-KTP.
Memiliki KTP elektronik (E-KTP) menjadi sangat penting. Karena pelayanan publik akan bergantung pada kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP. Tanpa memiliki E-KTP tidak dapat menikmati pelayanan publik berbasis NIK.