Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Sejak Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran terbit, kantor Kecamatan Bangilan hampir tak pernah sepi. Warga terus berdatangan dan rela mengantri di depan ruang perekaman untuk merekap data diri guna membuat E-KTP.
Salah satu warga, Aliana Nur Faricha (17) mengatakan, ia rela pulang dari Bojonegoro dan izin tak masuk sekolah demi merekam data diri untuk keperluan mendapat E-KTP. Siswa Kelas XI MAN 1 Bojonegoro itu ikut perekaman E-KTP buat persiapan melanjutkan study maupun melamar kerja.
[Baca juga: Perekaman E-KTP Berakhir September, Masyarakat Tak Perlu Cemas ]
"Takut tidak jadi, karena batasnya akhir September," ujar dara asal Desa Kedungmulyo, Bangilan, Senin (19/9/2016).
Hal senada juga dilontarkan Siti Nur Kholidah (18) santriwati yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren Al Amin Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Ia juga sengaja izin dari pondok untuk pulang mengikuti perekaman E-KTP.
"Saya pulang dari pondok untuk mengurus KTP, karena hampir berakhir waktu yang diberikan," jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Joni Martoyo meminta warganya untuk tidak cemas karena akan ada perpanjangan. Dalam penjelasanya, pihaknya mengatakan bahwa informasi perpanjangan waktu perekaman E-KTP sudah didapatinya, alasannya adalah karena masih banyak masyarakat yang belum mengurusnya. Jadi kalaupun dipaksa hingga 30 September jelas tidak akan bisa, apalagi nantinya akan ada pemula yang baru menginjak usia 17 tahun. [rof/ito]