Skip to main content

Category : Hukum & Kriminal


Lagi, Oknum Wartawan Pemeras dituntut 5 Bulan

Kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan kembali masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Kali ini, Ermansyah, asal Kabupaten Jombang, dituntut lima bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria ini, tertangkap tangan ketika berusaha memeras seorang kontraktor, pada Rabu (13/1/2016) lalu di rest area Tuban.

UN SMA/SMK/MA Tahun 2016

Tiga Siswa Tersangka Penganiayaan Ikut Ujian Hingga Selesai

Nasib memilukan menimpa ketiga siswa yang berasal dari salah satu Madrasah Aliyah di kecamatan Singgahan, sebab disaat teman-temannya mengerjakan ujian nasional di sekolah pada Senin (4/4/2016), ketiganya justru mengerjakan soal tersebut di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban.

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan dalam Sidang Dakwaan

Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.

Sidang Dakwaan Imam Syafi'i Ditunda

Sidang dakwaan perdana ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kresna, Imam Syafi'i, ditunda hingga Kamis (7/4/2016). Agenda sidang yang digelar hari ini, Senin (4/4/2016) di Pengadilan Negeri Tuban adalah untuk membacakan dakawaan kepada terdakwa.

Tersebab Irigasi, Pemuda Nekat Bacok Tetangga

Polisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, memastikan hanya ada satu tersangka di kasus pembacokan yang menimpa Jiyat (46), warga Dusun Gesikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupatenn Tuban.

Selasa Depan, Hakim Bacakan Putusan Mutoim

Kasus pemerasan yang dilakukan Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang mengaku sebagai wartawan tabloid Trans 9 akan segera memasuki babak akhir persidangan.

Mutoim Dituntut 5 Bulan Penjara

RPS dan PWI Nilai Tuntutan Terlalu Ringan

 Terdakwa kasus pemerasan berkedok wartawan, Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dituntut 5 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (22/3/2016) kemarin.

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Warga Sumberrejo Dipolisikan

 Seorang pria bernama Bonemo (55), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengaku bisa menggandakan uang ratusan juta menjadi miliaran rupiah. Akibat perbuatannya, pria yang mengaku sebagai paranormal tersebut harus berurusan dengan hukum. Lantaran apa yang dia omongkan tidak terbukti.

Pemerasan Oknum Wartawan di Tuban

JPU: Terdakwa Menyesal Rusak Citra Wartawan

Mutoim, pria yang mengaku wartawan mingguan dari tabloid Trans 9 dan didakwa memeras seorang tukang las, Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, pada 1 Januari 2016 lalu, mengaku menyesal telah merusak citra wartawan.