Terbelit Kebutuhan Ngopi, Nekat Curi Senapan Angin

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - AM alias Tompel (24) asal Dusun Gemulung, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kini harus mendekam di Mapolres Tuban akibat perbuatannya yang melanggar hukum.

Tompel terbukti mencuri dua senapan angin milik Wahyudi Sumarno, warga setempat yang tak lain merupakan tetangganya. Aksi Tompel dilakukan di bengkel las milik korban, Sabtu 12 Mei 2017.

Saat ditanya petugas kepolisian alasan tersangka mencuri senapan angin tersebut, Tompel menjawab karena terdesak kebutuhan ngopi dan untuk kebutuhan lainnya.

"Mencuri untuk ngopi dan mencukupi kebutuhan lainnya," katanya saat diperiksa di Mapolres Tuban, Jumat (7/7/2017).

Senapan angin yang dicuri tersebut tergolong mewah, dengan jenis PCP model predator berikut perangkat peredamnya. Harganya pun mencapai jutaan rupiah. Selain mencuri dua senapan angin, Tompel juga membawa peluru tiga kaleng, dua kaleng merk Jawara dan satu kaleng merk Superdome.

"Dua senapan angin beserta perangkatnya kita amankan. Selanjutnya tersangka akan kita proses hukum," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Tompel dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.[nok/ito]