Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Petugas kepolisian Polsek Palang membekuk dua pengedar pil karnopen yang beroperasi di wilayah kecamatan setempat. Dua pengedar pil memabukkan itu ditangkap di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Selasa malam.
"Kita tangkap dua orang pengedar karnopen di wilayah Palang. Informasi awal kita dapat dari warga, lalu kita lakukan pengembangan," kata Kapolsek Palang, AKP Simun, kepada wartawan di Mapolsek Palang, Rabu (12/7/2017).
Menurut hasil penyelidikan, keduanya sehari-hari bekerja sebagai nelayan di wilayah setempat. Namun karena terbelit kebutuhan, akhirnya mencari sampingan kerja sebagai pengedar pil karnopen.
"Wartono (35) dan M. Ali bin Agung (25) adalah nelayan asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang," bebernya.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan pil karnopen sebanyak 5.000 butir, yang terbungkus dalam plastik berbeda. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan 485 ribu.
"5.000 butir Pil ditaruh di dalam plastik. Ada 5 bungkus plastik, masing-masing berisi 1.000 butir," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub 196 Undang-undang RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [nok/mu]
Dua Pengedar Karnopen Dibekuk, 5.000 Butir Pil Diamankan
5 Comments
1.230x view