Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Transaksi karnopen di punden yang terletak di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban digErebek aparat kepolisian setempat, Kamis (8/6/2017).
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan, dalam penggerebekan tersebut Unit Reskrim Polsek Semanding menangkap Devid Tunggul Prasetya (30). Sebelumnya terdapat informasi di gubug desa setempat sering digunakan transaksi karnopen.
"Setelah melakukan pengintaian pada pukul 14.00 WIB pelaku tertangkap sedang menjual pil jenis karnopen," kata Kapolsek.
Laki-laki asal desa setempat tersebut ditetapkan tersangka lantaran tertangkap tangan menjual obat-obatan terlarang daftar g dan dikenakan pasalpasal 197 jo 106 Ayat 1 UU RI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 80 butir pil warna putih yang bertuliskan zenith atau karnopen dan uanng kertas senilai Rp30.000 hasil penjualan," tambahnya. [dwi/col]
Aparat Gerebek Transaksi Karnopen di Punden Prunggahan Kulon
5 Comments
1.230x view