Sengketa Warisan, Tanah Di Tiga Disita Pengadilan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah menyita tiga tanah warga yang terletak di tiga desa, yaitu Desa Sendangaji, Bogorejo Kecamatan Merakurak dan Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Rabu (7/6/2017).

Kasus tanah yang disengketakan tersebut bermula sejak tahun 1996-1997. Tanah tersebut awalnya merupakan tanah warisan dari pasangan H.Sukur dan Hajah Samisa sejak tahun 1956 dan diwariskan kepada anak cucu secara turun temurun.

Seiring berjalannya waktu, tepat disekitar tahun 1996 ada pihak keluarga yang menggugat, karena merasa tidak diberi bagian warisan tanah. Akhirnya menempuh jalur hukum melalui pengacara.

Panitera Pengadilan Negeri Tuban, Chaeroel Fatah mengatakan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan fakta yang ada di pengadilan. Dari penggugat memberikan beberapa data fakta, akhirnya sebelum diputuskan putusan, maka dilakukan penyitaan terlebih dulu.

"Disita seluruh aset gugatan, agar tidak ada barang yang dijual," ujarnya kepada blokTuban.com

Sementara itu, pengacara tergugat Azis mengatakan, bahwa putusan pengadilan terkesan memaksakan, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Baik saya ataupun klien juga tidak pernah mendapat pemberitahuan akan ada acara penyitaan hari ini. Jadi saya sangat keberatan," ungkapnya.

Sementara itu, dari pihak penggugat meminta semua harus menghormati putusan pengadilan. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung b
ahwa berdasarkan putusan nomor: 9/ PDT.G/1997 bahwa gugatan penggugat telah dikabulkan.

"Sudah dikabulkan tapi sampai sekarang pihak penggugat belum menguasai objek, kita tunggu hasil putusan pengadilan," pungkasnya.

Sengketa tanah di tiga desa ini melibatkan pihak penggugat, Darsimin dan pihak tergugat Hj samisa. Setelah dilakukan penyitaan maka selanjutnya akan dilakukan sidang putusan. Saat penyitaan berlangsung, pengadilan belum bisa memberikan data berapa luas tanah yang disengketakan.[nok/col]