Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Usai melakukan penyitaan tanah milik warga di sejumlah desa, yakni Desa Sendangaji dan Bogorejo di Kecamatan Merak Urak, serta Desa Sumurgung Kecamatan Tuban, Rabu (7/6/2017), pihak pengadilan akan segera menggelar sidang putusan terkait sengketa tanah tersebut.
Rencana, sidang putusan akan dilakukan pada 13 Juni mendatang. "Akan segera kita lakukan sidang putusan atas perkara sengketa ini," kata Chaeroel Fatah kepada blokTuban.com.
Terkait dengan adanya pihak tergugat atau penggugat yang tidak puas atas penyitaan tanah yang dilakukan oleh pengadilan, Chaeroel mempersilakan pihak tersebut untuk melakukan upaya hukum.
"Yang tidak puas atas penyitaan ini silakan boleh menempuh upaya hukum. Kita melakukan ini agar tidak ada aset yang dijual oleh pihak-pihak tertentu, karena dalam sengketa," jelasnya.
Pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Azis, menyatakan keberatan atas penyitaan dari pengadilan. "Baik saya atau pun klien saya tidak mendapat pemberitahuan sama sekali jika hari ini ada Penyitaan," terangnya.
Berbeda dengan pihak penggugat, yang diwakili oleh pengacaranya yaitu Edi Sutikno. Edi tidak mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan. "Kita harus hormat proses hukum, ini keputusan sementara pengadilan melakukan penyitaan. Selanjutnya akan ada sidang putusan," singkat Edi.[nok/col]