Edarkan 1000 Butir Karnopen, Pria Pengangguran Ini Ditangkap
AY (20), alamat Dusun Sejuwet Desa Leran Kulon Kecamatan Palang harus berurusan dengan hukum, setelah ditangkap kepolisian Polsek Palang atas kepemilikan Pil Karnopen.
AY (20), alamat Dusun Sejuwet Desa Leran Kulon Kecamatan Palang harus berurusan dengan hukum, setelah ditangkap kepolisian Polsek Palang atas kepemilikan Pil Karnopen.
Pengecer judi Totoan Gelap (Togel), SRJ (60), warga Kecamatan Kenduruan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah mendapat vonis hukuman tetap delapan bulan dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Produsen minuman keras jenis arak di Kabupaten Tuban kembali digrebek aparat berwajib. Kali ini tepatnya di Dusun Mangkung, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, aparat berhasil menyita sebanyak 104 liter arak siap edar, Kamis (13/4/2017).
Akibat perbuatannya menggasak sebuah handphone dan perhiasan emas, MYD (33) warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ini dipidanakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Pidana.
Perbuatan dua pemuda asal Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini membuat geram warga. Pasalnya KR (23) dan EW (19) dengan sengaja mencuri sebuah kotak amal dengan dalih untuk berfoya-foya.
Penangkapan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat MKU (21) dilakukan di sebuah kedai jus di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Polres Tuban berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus mahasiswa, MKU (21) yang menjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Operasi gabungan yang melibatkan aparat Polsek Semanding dan Satpol PP berhasil menyita 50 liter arak siap edar milik warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (6/4/2017).
Petualangan Mulyadi (34), warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berakhir. Dia berhasil ditangkap polisi di wilayah Brondong, Kabupaten Lamongan, setelah membobol rumah milik warga di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang.
Sidang kasus Praperadilan, Senin (3 /4/2017) yang melibatkan Hartatik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh termohon Polres Tuban dinyatakan tidak tepat.