Grebek Produsen Arak di Ngino, Aparat Sita 104 Liter Siap Edar

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Produsen minuman keras jenis arak di Kabupaten Tuban kembali digrebek aparat berwajib. Kali ini tepatnya di Dusun Mangkung, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, aparat berhasil menyita sebanyak 104 liter arak siap edar, Kamis (13/4/2017).

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan, dalam penggerebekan itu belum berhasil mendapatkan identitas produsen minuman beralkohol tersebut. "Tersangka masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Tempat produksi arak yang berada cukup jauh dari kawasan permukiman itu harus berakhir di tangan aparat dalam operasi gabungan. Pada siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB, di bawah rimbun pohon bambu, TNI-Polri Semanding bersama Satpol PP menggrebek produksi arak di tengah hutan.

Bersama operasi gabungan, diamankan pula 2 dandang tembaga, 104 liter arak di dalam botol plastik yang siap diedarkan, 22 buah drum isi baceman bakal arak dengan total 4.400 liter, 4 buah kompor dan 19 buah elpiji.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemberkasan dan pengenaan pasal 204 KUHP jo pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan," tandasnya. [dwi/rom]