Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Operasi gabungan yang melibatkan aparat Polsek Semanding dan Satpol PP berhasil menyita 50 liter arak siap edar milik warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (6/4/2017).
Adalah Darsono (45) yang telah memproduksi minuman keras jenis arak. Tindakan yang menyalahi hukum tersebut menjadikan Darsono menjadi tersangka dalam penangkapan kali ini.
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, tepatnya di Dusun Kiringan, Desa Tegalagung ada warga yg memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak. Lantas 6 anggota Polsek Semanding DPP Kapolsek Semanding dan Staf kecamatan setempat bersama Satpol PP menggelar operasi gabungan ke kediaman Darsono.
"Akibat perbuatan menyalahi hukum tersebut, tersangka dikenakan Pasal 204 Kuhp jo psl135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UURI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan," kata Desis Susilo pada blokTuban.com.
Bersama operasi miras itu, turut disita pula 1 dandang tembaga, 15 drum isi baceman total 3. 000 liter, 2 kompor, 4 tabung elpiji, 2 jirigen dan 7 botol arak dengan total 50 liter arak siap edar.
"Setelah ini akan dilakukan pengkapan pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka serta dilakukan pengembangan kasus dan pemberkasan," ujarnya.[dwi/ito]