Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kepengurusan sertifikat tanah telah terjadi di dua Desa di Tuban. Yaitu Di Desa Gesikan Kecamatan Grabagan dan Desa Banjarworo Kecamatan Bangilan.
Kasus pungutan liar yang menjerat Oknum PNS Sekdes Desa Gesikan, dan empat oknum warga Banjarworo itu kini sudah masuk tahap penyidikan di Polres Tuban, setelah ditangkap bulan Februari lalu.
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto mengatakan, berkas kedua kasus Sertifikasi tanah ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun untuk selanjutnya masih ditunggu perkembangannya.
"Sudah dilimpahkan, kita masih menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan," ujar Mantan Kasatreskrim Polres Tuban itu (Selasa, 28/3/2017)
Pria berpangkat satu melati di pundak itu menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat bahwa oknum Sekdes ini melipatgandakan harga sertifikat resmi dari BPN.
"Harga dari BPN itu 2 juta, namun si Sekdes ini mintanya sampai 8 juta. Jadi empat kali lipat dari harga semestinya," paparnya.
Jika terkait kasus pungli Banjarworo ini masalahnya adalah sertifikasi tanah Prona. Sebagaimana diketahui, bahwa program sertifikat tanah dari pemerintah ini gratis, namun dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri.
"Kasus Prona Banjarworo juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal kita tunggu bagaimana selanjutnya," pungkasnya.[nok/ito]