Kejaksaan Janjikan Tersangka Baru Korupsi BUMD RSM Tuban, Siapakah Selanjutnya?
Bos kasus korupsi di PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin sore (17/02/2025).
Bos kasus korupsi di PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin sore (17/02/2025).
Dua tersangka kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Senin (17/2/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kamis (30/1).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban resmi menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi di dua dinas Tuban, Rabu (11/12/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menangani tiga kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2024. Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, memaparkan capaian kinerja Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman kantor setempat pada Selasa pagi (26/11). Barang bukti tersebut berasal dari 80 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Tuban musnahkan puluhan ribu barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana ringan (Tipiring) di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (24/6/2024). Adapun BB yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan November 2023 hingga Mei 2024.
Terhitung bulan Januari hingga akhir Maret 2024, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan kunjungan ke 53 sekolah di wilayah hukumnya, terdiri dari 42 SD dan 11 SMA/SMK.
Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.
Armen menuturkan selain memintai keterangan dari beberapa pihak, Kejari Tuban juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan BUMD RSM. Hasilnya ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan BUMD RSM.