LBH KP. Ronggolawe Kritisi Dikembalikannya Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Penghinaan Kades Temaji atas Ketua BPD Temaji

Reporter : Wiyono

blokTuban.com -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe mengkritisi kali kedua berkas penyidikan kasus dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo pasal 315 KUHP Jo pasal 316 KUHP dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada penyidik Polres Tuban.

 

Dugaan penghinaan berupa meludahi wajah di depan umum itu dilakukan oleh tersangka Suryanto Kepala Desa Temaji, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kepada Miftakhul Mubarok Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temaji sembilan bulan yang lalu.

 

LBH KP. Ronggolawe yang dalam kasus tersebut memberikan pendampingan hukum pada korban Miftakhul Mubarok menyesalkan. LBH ini mengirim rilis resmi yang dibagikan ke media untuk menanggapi hal tersebut.

 

Dua penasehat hukum dari LBH KP. Ronggolawe Moh. Shoiful Burhanudin, SH dan Suwarti, SH di antaranya yang mendampingi korban dalam menjalani proses hukum ini. LBH KP. Ronggolawe menyebutkan, setelah dinyatakannya berkas perkara tersebut statusnya P19 atau dinilai belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tuban, bulan Juni 2025 Penyidik Polres Tuban segera melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Jaksa. Yakni untuk menambahi, mendalami dan melakukan pemeriksaan ulang.

 

Semua petunjuk dari Jaksa tersebut antara lain ; melakukan pemeriksaan tambahan/ulang kepada saksi, korban, saksi ahli pidana dan terdakwa. Kemudian menghadirkan saksi-saksi ahli, yang di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pemerintah dan tata negara, saksi ahli pejabat PT. Semen Indonesia dan mendalami lagi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo pasal 315 KUHP Jo pasal 316 KUHP.

 

‘’Semua petunjuk dari kejaksaan telah dipenuhi dan dilengkapi Penyidik. Pada tanggal 22 Juli 2025 berkas dilimpahkan lagi oleh Penyidik kepada Kejaksaan dengan harapan tinggal menunggu sidang. Akan tetapi lagi-lagi berkas dikembalikan oleh Jaksa kepada Penyidik pada tanggal 01 Agustus 2025,’’ ujar Suwarti salah satu penasehat hukum LBH.KP.Ronggolawe

 

Suwarti mengungkapkan, bunyi dari pengembalian berkas kali kedua itu adalah berita acara koordinasi. Jaksa memberikan petunjuk tambahan baru yakni bukti surat tugas, mendalami pasal terkait pasal 310 dan 315 KUHP, karena kedua pasal tersebut tidak bisa dicampur dengan argumentasi bahwa pasal 315 KUHP (penghinaan ringan) adalah pasal tipiring penyelesaian perkara melalui acara pemeriksaan cepat (APC).

 

Sedangkan 310 KUHP (penghinaan) penyelesaiannya secara hukum pada umumnya. Kedua pasal tersebut berbeda, sehingga tidak bisa dijadikan satu dalam penanganan perkaranya serta mendetailkan kembali keterangan-keterangan para saksi ahli.

 

Menurut Suwarti, Jaksa mengulangi lagi petunjuk dari P19 untuk pendalaman pasal-pasal dan keterangan saksi ahli serta menambah satu lagi petunjuk baru yaitu melengkapi bukti surat tugas dari korban.

 

Padahal menurut LBH KP.Ronggolawe pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:  PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum pasal 10 ayat (1) Koordinasi dengan penyidik dilakukan sedini mungkin sebelum dilakukan pemberkasan. Artinya koordinasi dilakukan sejak awal penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara.

 

‘’Isi dari koordinasi adalah memberikan konsultasi dan atau petunjuk teknis tentang syarat formil maupun materiil , unsur-unsur delik, pertanggungjawaban pidana dan unsur lainnya,’’ jelasnya.

 

Alumnus Unang Tuban itu menjelaskan, tujuan dari koordinasi adalah untuk meminimalkan jumlah petunjuk P19 yang dikeluarkan. Sementara tahapan-tahapan koordinasi seharusnya bersifat meminimalisir tambahan petujunjuk P19 namun pada kenyataanya petunjuk yang diberikan lebih banyak dan diulang-ulang.

 

‘’Jangan salahkan publik jika berasumsi bahwa Jaksa diduga sengaja mencari-cari kekurangan agar unsur-unsur pidana tidak terpenuhi, mengulur waktu dan perkara mengarah pada SP3 sehingga menimbulkan adanya gerakan masa yang menuntut sistem peradilan tidak tumpul ke atas dan runcing ke bawah yang bisa mencoreng misi Kejaksaan RI untuk mewujudkan upaya penegakan hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat,’’ tandas Suwarti.

 

Sementara M. Ubab Sohibul Mahali, S.H. Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengembalikan lagi berkas menyidikan kasus tersebut atau masih dinyatakan P19. Ubab menyebut melimpahkan kasus ke pengadilan dia mengibaratkan turun ke medan perang. Sehingga, harus menyiapkan seluruh persenjataan. Jika senjata belum lengkap, menurut dia, harus dilengkapi dulu.

 

‘’Semua harus dilengkapi, ibaratnya kita mau maju perang, maka semua persenjataan harus lengkap,’’ ujarnya.

 

Dia menyatakan, pengembalian berkas penyidikan dua kali dilakukan murni karena untuk memastikan berkas tersebut benar-benar lengkap saat diajukan ke pengadilan. Jaksa yang domisili di Surabaya ini dengan tegas menyatakan tidak ada unsur bermain dan sengaja mengulur waktu atau menunda-nunda dengan tujuan tertentu atau sampai kasus dinyatakan SP3.

 

‘’Kalau SP3 itukan kewenangan penyidik, kita murni karena proses hukumnya mengharuskan seperti itu. Jadi tidak ada permainan atau sebagainya. Buktinya apa kalau kita bermain,’’ tegasnya.

 

Kejari Tuban, lanjut dia, berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sekali lagi jaksa yang masih lajang memastikan tidak ada permainan dalam kasus ini.

 

‘’Komitmen kita jelas, akan menyelesaikan kasusnya. Jadi, kami tegaskan tidak ada itu permainan sesuai asumsi-asumsi di luar,’’ tandasnya.[ono]