Suami di Tuban Tega Jual Istri Lewat Michat, Pakai 6 Handphone untuk Atur Transaksi

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban usai mendapat informasi dari masyarakat berujung pada penangkapan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan penyalahgunaan status perkawinan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyelidikan dimulai saat polisi menerima info bahwa saudara dari tersangka AM, diduga telah menawarkan istrinya melalui aplikasi Michat. 

Informasi tersebut muncul dari pihak masyarakat dan kemudian dikonfirmasi melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian di sebuah kamar kos yang terletak di Tuban.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu dini hari tanggal 22 Juni 2025.

Tim kepolisian mendapati situasi yang memicu kecurigaan lebih lanjut, di mana di dalam kamar kos tersebut ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang, secara administratif, tidak tercatat sebagai suami istri.

Penyelidikan lapangan mengungkap bahwa kedua individu tersebut berinisial D dan I. Data dari pihak berwajib mengungkap bahwa I merupakan istri sah dari AM, yang pada saat penggerebekan sedang terlibat dalam aktivitas intim dengan D layaknya pasangan suami istri. 

Sementara itu, AM yang diketahui sebagai dalang awal aksi tersebut, tampak menunggu di luar kamar saat kejadian berlangsung.

Tak hanya itu, penggerebekan ini juga menghasilkan berbagai barang bukti yang dikumpulkan sebagai bagian dari penyidikan. Di antaranya, ditemukan uang tunai sejumlah Rp150.000, dua buah buku nikah, dan enam unit handphone yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan komunikasi melalui aplikasi digital.

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan proses penyidikan lanjutan. 

Pihak kepolisian menduga, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini telah melanggar beberapa pasal, yaitu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP.

Kasatreskrim menegaskan bahwa kasus ini bukan semata-mata tindak pidana biasa, melainkan merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan perdagangan orang yang semakin kompleks. 

"Kita akan terus menggali relasi dan modus operandi pelaku dalam operasi ini, mengingat keberadaan transaksi semacam ini mengancam nilai-nilai kekeluargaan dan keutuhan institusi perkawinan," ujar AKP Dimas. 

Penyidikan atas kasus ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian meminta kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan jika ada informasi yang berkaitan dengan tindak pidana serupa. 

Hingga saat ini, informasi lebih lanjut terkait keterlibatan anggota jaringan lainnya masih terus digali, guna memastikan bahwa seluruh aspek pelanggaran hukum dapat diungkap secara menyeluruh.

Sementara itu, publik diimbau untuk tetap waspada serta tidak terjerumus dalam modus operandi pelaku kejahatan siber dan perdagangan manusia, yang kian marak memanfaatkan teknologi digital sebagai alat transaksi. 

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap korban potensial dari kejahatan terorganisir semacam ini.

[Al/Rof]