Kejaksaan Janjikan Tersangka Baru Korupsi BUMD RSM Tuban, Siapakah Selanjutnya?

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Bos kasus korupsi di PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin sore (17/02/2025). 

Hal ini menjadi awal dari pengungkapan skandal besar yang menggerogoti keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Tuban.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk pejabat tinggi seperti mantan bupati dan wakil bupati Tuban, serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael, menegaskan bahwa meskipun dua tersangka, AAJ dan HK, telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban untuk 20 hari ke depan, penyidikan masih jauh dari selesai. 

“Ada kemungkinan penambahan tersangka, sambil kami menunggu hasil dari persidangan nanti,” ungkapnya. 

Dua tersangka yang telah ditahan memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan BUMD RSM. 

HK merupakan mantan Direktur Utama RSM periode 2017–2018, sementara AAJ menjabat sebagai Direktur Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama periode 2018–2022. 

Keduanya akhirnya ditahan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan, dengan alasan kedukaan keluarga dan perjalanan luar pulau.

Penyidik menahan mereka untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memastikan saksi kunci tetap aman selama pemeriksaan berlangsung. 

"Saat ini, berkas perkara tahap pertama tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," imbuh Yogi. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh BUMD RSM selama periode 2017–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. 

Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

[Al/Rof]