Mangkir Dua Kali, Bos BUMD Tuban Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Senin (17/2/2025). 

Kedua tersangka, HK dan AAJ, sebelumnya sempat mangkir dari dua panggilan penyidik sebelum akhirnya memenuhi panggilan ketiga. 

Dalam pemindahan dari Kantor Kejari ke Lapas, kedua tersangka dikawal ketat oleh petugas TNI dan Kejaksaan. Kuasa hukum tersangka juga ikut membersamai. 

Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Nathanael Christanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting di BUMD milik Pemkab Tuban. 

HK menjabat sebagai Direktur Utama PT RSM, sementara AAJ merupakan Direktur Operasional dan Keuangan.

"Mereka telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik pidsus. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tuban," ujar Yogi kepada blokTuban.com.

Yogi menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mencegah kemungkinan mereka menghilangkan barang bukti, mengganggu proses hukum, atau melarikan diri.

 

Dua Kali Mangkir Sebelum Ditahan

Sebelumnya, HK dan AAJ mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Yogi menjelaskan alasan ketidakhadiran keduanya, yakni salah satu tersangka sedang berduka, sementara tersangka lainnya berada di Sumatera.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Tuban telah memeriksa 50 orang saksi. Yogi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus dikembangkan.

"Kalau kasus ini dikembangkan, pasti," tegasnya.

 

Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Lebih

Dugaan korupsi di tubuh PT RSM ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Kejaksaan Negeri Tuban masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum HK, Arina Jumiawati, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan kejaksaan.

"Hari ini membuktikan bahwa klien kami telah kooperatif dan taat hukum," ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT RSM merupakan BUMD yang berperan dalam sektor usaha daerah. 

Dengan adanya dugaan korupsi ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

[Al/Rof]