Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kasus korupsi ketujuh PNS Pemandian Bektiharjo yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih belum jelas hingga sekarang. Meski perkara sudah dua kali dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Tuban, namun belum juga kasus disidangkan.
Sebatas diketahui, ketujuh PNS Bektiharjo terkena OTT pada bulan Agustus 2016 lalu, mereka ditangkap dengan bukti karcis dan uang penggelapan karcis masuk.
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto mengatakan, kasus korupsi tujuh PNS Bektiharjo memang belum disidangkan. Karena yang berwenang menaikkan di Meja Hijau adalah kejaksaan.
"Belum disidangkan, statusnya masih tersangka namun tidak ditahan," ujarnya kepada blokTuban.com
Mantan Kasatreskrim Polres Tuban itu menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus bahwa perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan selama dua kali. Namun dalam kurun waktu tersebut belum juga kelanjutan perkara.
"Kita sudah lengkapi berkas yang dirasa pihak kejaksaan belum lengkap, kita saat ini menunggu prosesnya," pungkasnya.[nok/ito]