Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Satuan kepolisian di Polres Tuban gencar mensosialisasikan sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli), Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad mengatakan, terdapat 12 tersangka yang terlibat dalam kasus pungli.
Kasus pungli yang melibatkan 12 tersangka tersbut terjadi pada 2016-2017 ini. Pungutan liar tersebut terjadi melibatkan pejabat pemerintahan dari tingkat desa hingga UPTD yang otomatis melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Beberapa kasus yang terjadi di Bektiharjo, parkir di Pantai Boom, Sekdes Grabagan yang saat ini tahapan penyidikan sedangkan di Bangilan dan Rengel proses penyelidikan," kata perwira kelahiran Makasar tersebut.
Sejauh ini, lanjutnya tidak ada penahanan. Sebab penahanan sendiri ada alasan subyektif dan obyektif. Untuk pengenaan ancaman pasal di atas lima tahun dapat ditahan namun ada unsur subyektif dari penyidik dimana menjamin tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang buktii, tidak melarikan diri adan ada jaminan jika suatu waktu dibutuhkan dapat hadir kembali
"Selama itu penahana bukan kewajiban," tandasnya.
Tim saber pungli Polres Tuban yang getol disosialisasikan tersebut, tambahnya sesuai perintah Presiden Republik Indonesia untuk memberantas pungli. Menurutnya mudah saja mengenali pungli, yaitu pelayanan publik untuk masyarakat kemudian di luar ketentuan telah menarik dana itu dikategorikan pungli.
"Sebab pencegahan terbaik yaitu menginformasikan pos-pos dan jenis pungli dimana saja sehingga aanggota bisa mengetahui dan bisa melaksanakan tugas," katanya.[dwi/ito]